Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu: Polda Kalbar Akan Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral

- Rabu, 24 Januari 2024 | 13:00 WIB
Netralitas TNI-Polri dalam Pemilu: Polda Kalbar Akan Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral

NARASIBARU.COM, Pontianak - Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalimantan Barat, memimpin apel pagi dalam rangka Operasi Mantap Brata Kapuas 2024.

Dalam arahannya, Kombes Pol Yudi Arkara menegaskan pentingnya netralitas TNI-Polri dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Polda Kalimantan Barat dengan tegas menyatakan bahwa institusi kepolisian harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Ingat! Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Netralitas ini diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan dipertegas melalui surat telegram Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian.

"Kita harus menjaga netralitas TNI-Polri sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Kalbar tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai penegak hukum," ujar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera.

Baca Juga: Erick Thohir: Dukungan Strategisnya ke Prabowo-Gibran, Kunci Sukses Pilpres 2024

Ia menegaskan, aturan netralitas TNI-Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Kabid Propam Polda Kalbar menekankan bahwa apabila terdapat anggota yang melanggar aturan netralitas ini, tindakan tegas akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh integritas dan netralitas, mengamankan jalannya Pemilu demi terciptanya suasana yang aman dan damai di wilayah Kapuas.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar