Tugas, Wewenang, dan Larangan PTPS Pemilu 2024: Masa Persiapan hingga Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:00 WIB
Tugas, Wewenang, dan Larangan PTPS Pemilu 2024: Masa Persiapan hingga Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

NARASIBARU.COM, KEMAYORAN - Dalam menyongsong Pemilu 2024, peran Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara (PTPS) sangat vital.

Mereka memiliki tugas yang dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Pusat Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PTPS Pemilu 2024:

1. Masa Persiapan Pemungutan:

   PTPS memulai tugasnya dengan fase persiapan pemungutan suara, memastikan segala perlengkapan dan prosedur pemungutan berjalan lancar.

Baca Juga: Sosialisasi Bawaslu Kepulauan Seribu Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024

2. Masa Pelaksanaan Pemungutan Suara:

   Selama masa pelaksanaan pemungutan suara, PTPS bertugas mengawasi dan memastikan proses berjalan dengan baik, serta memberikan bantuan jika diperlukan.

3. Persiapan Penghitungan Suara:

   Setelah pemungutan selesai, PTPS terlibat dalam persiapan penghitungan suara, memastikan keberlanjutan proses secara teratur.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut: Pasutri Tewas Tertabrak Truk Fuso di Kembangan Jakarta Barat

4. Pelaksanaan Penghitungan Suara:

   Pada tahap ini, PTPS turut serta dalam proses penghitungan suara untuk memastikan akurasi dan keabsahan hasil.

5. Pergerakan Hasil Penghitungan Suara dari TPS ke PPS:

   PTPS bertanggung jawab atas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, memastikan transparansi dan keamanan dalam proses ini.

Baca Juga: Habiburokhman: Presiden Berhak Dukung Capres Mana Pun, Sesuai Aturan Hukum

Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024:

1. Keberatan dan Pelaporan:

   PTPS berhak menyampaikan keberatan jika terdapat dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara.

2. Penerimaan Berita Acara:

   PTPS menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

3. Pelaksanaan Wewenang Lain:

   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PTPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan.

Baca Juga: Jokowi, Prabowo, dan KSAU Bersama Para Pimpinan Kompak Kenakan Jaket Bomber di Serah Terima Pesawat C-130J Super Hercules

4. Laporan Hasil Pengawasan:

   PTPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar