NARASIBARU.COM-546 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok siap melancarkan aksinya dalam mengawal 78 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kawasan tersebut.
Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian mengatakan, awalnya ada 1000 pendaftar KPPS yang ada di wilayah Pondok Jaya, tapi yang dilantik hanya 546 petugas setelah melewati seleksi yang dijalankan.
Baca Juga: Nur Azizah Tamhid Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Depok, Ini Katanya
“Salah satunya ada seleksi administrasi. Jadi yang ditetapkan dari 1000 pendaftar hanya 546 petugas,” jelasnya ketika dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (25/1/2024).
Denny Ferdian menuturkan, gaji untuk Ketua dan Anggota KPPS berbeda seperti yang sudah ditetapkan KPU. Dengan rincian Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.
“Jadi di Kelurahan Pondok Jaya ada 7 RW dan 57 RT hanya ada 546 KPPS,” ucap Denny Ferdian.
Denny Ferdian menjelaskan, Anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kota Depok.
“PPS wajib melakukan pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan dicopot 7 hari setelah Pemilu berlangsung,” jelas Denny Ferdian.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku