KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

- Jumat, 26 Januari 2024 | 23:30 WIB
KPU DKI Ingatkan Batas Akhir Urus Pindah Lokasi Memilih

NARASIBARU.COM, MATRAMAN

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan warga yang ingin pindah lokasi memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan empat kategori tertentu agar segera mengurus proses administrasi karena batas akhir sampai 7 Februari 2024.

"Kalau untuk empat kategori tertentu batas akhirnya sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Astri merinci empat kategori tertentu yang dimaksud memiliki alasan pindah pemilih, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Baca Juga: Kemenhub Operasikan 15 Rute Penerbangan Perintis di Nabire

Dia menegaskan, empat kategori itu diperpanjang hingga H-7 hari pemungutan suara untuk menyesuaikan waktu dan situasi bagi warga mengurus kepindahan tempat memilih.

Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, warga yang ingin pindah lokasi memilih dengan empat kategori tersebut harus menyertakan dokumen bukti pendukung. Bukti pendukung untuk setiap kategori berbeda-beda.

Layanan pindah pemilih ini sudah diatur dalam pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Gangguan Jaringan Indosat di Twitter, Layanan Data Pulih dan SVP Indosat Minta Maaf

"Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb masih dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024," ujar Isti.

Untuk kategori pindah pemilih lantaran bertugas di tempat lain diwajibkan membawa KTP dan surat resmi dari instansi yang mempekerjakan dilengkapi tanda tangan dan stempel basah.

Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Qodari: Partisipasi Tokoh Kunci dan Pendukung di Hari Pemungutan Suara Kunci Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Lalu, kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar