Jakpro Ajak Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Pemanfaatan Rusun Pemprov DKI

- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:30 WIB
Jakpro Ajak Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Pemanfaatan Rusun Pemprov DKI

SINAR HARAPAN - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajak penduduk mantan Kampung Bayam untuk mengoptimalkan sejumlah rusun yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI sebagai tempat tinggal yang lebih layak.

"Dengan tulus, kami menghargai bantuan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang telah menyediakan Rusun Nagrak dan Rusun Pluit," ujar Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Minggu 28 Januari 2024.

Iwan menjelaskan bahwa sejumlah rusun tersebut disediakan oleh pemerintah provinsi DKI agar penduduk bisa leluasa memilih tempat tinggal sesuai keinginan mereka secara sukarela.

Baca Juga: Jakbar, Jaksel, Bogor, Depok, dan Tangerang Berpotensi Hujan Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Jabodetabek untuk Minggu, 28 Januari 2024

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas pendukung, seperti akses pendidikan ke sekolah terdekat dan bus sekolah di Rusun Nagrak.

Iwan menilai bahwa bantuan fasilitas ini merupakan langkah solutif dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan tinggal bagi penduduk mantan Kampung Bayam sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, Jakpro berharap agar penduduk menyambut baik dukungan ini dan sekaligus meminta kerjasama dari semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif.

Baca Juga: Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Hingga 7 Feb 2024. Segera Urus Administrasimu bersama KPU DKI Jakarta

Ini termasuk menghindari tindakan yang melebihi batas, seperti masuk ke dalam pekarangan secara ilegal dan memaksa masuk ke area yang sudah terkunci tanpa keputusan dari pihak berwenang.

"Ilangkah-langkah di luar batasan ini, seperti masuk ke pekarangan secara ilegal dan memaksa masuk ke area yang terkunci, merupakan pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," tegasnya.

Saat ini, Jakpro sedang melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait pelanggaran aturan yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS).

Baca Juga: Pasutri Diciduk Polisi Karena Tipu Korban Gunakan Aplikasi Kencan Daring

HPPO JIS dinyatakan sebagai bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.

Dengan demikian, Jakpro bersama dengan semua pihak terkait sedang mengambil langkah-langkah mitigasi risiko dan merencanakan opsi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar