Kapolda Kalimantan Barat Deklarasi Zero Knalpot Brong

- Senin, 29 Januari 2024 | 13:30 WIB
Kapolda Kalimantan Barat Deklarasi Zero Knalpot Brong

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar apel deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024.

Apel Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Tahun 2024 dan dihadiri Penjabat Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson dan Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan. 

Apel Deklarasi Kalbar Zero Knalpot Brong digelar di Rumah Radakng, Sabtu 27 Januari 2024 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto  mengatakan, tujuan dilaksanakan apel bersama komunitas motor sekaligus deklarasi Kalbar zero knalpot brong adalah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu damai Tahun 2024.

Pipit menyebut fenomena knalpot brong belakangan ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, polusi suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat mengganggu ketertiban umum.

"Suara berisik dari knalpot brong ini juga sering kali memicu beragam masalah baru, salah satunya selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2024," kata Pipit.

Pipit mengungkapkan, penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan pada salah satu rombongan relawan pasangan capres dan cawapres di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada akhir Desember 2023 lalu, ditambah beberapa peristiwa keributan lain akibat ketersinggungan pengendara akibat suara knalpot brong.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-67 Pemprov Kalbar, Kalbar Melaju, Aman, dan Kondusif

Dalam menangani penyalahgunaan knalpot brong di Kalbar, lanjut Pipit, Polda Kalbar telah melakukan berbagai upaya, salah satunya tindakan soft power dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sampai tindakan hard power dengan melakukan penegakan hukum. 

"Sepanjang tahun 2023, jajaran Ditlantas Polda Kalbar telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kalbar, sebanyak 21.790 teguran dan 985 tilang," ungkap Pipit

Pipit mengatakan, Ditlantas Polda Kalbar juga melakukan penyitaan terhadap knalpot brong dan seluruh pelanggar diminta untuk mengganti dengan knalpot standar sebagai syarat pengambilan kendaraan.

Pipit mengimbau, agar pengguna kendaraan roda dua untuk memiliki kesadaran. Ketika Berada di jalan raya, harus senantiasa berbagi ruang dengan orang lain.

"Setiap keputusan yang kita ambil fi jalan raya dapat berdampak pada kehidupan orang lain," tutur Pipit.

Pipit juga meminta kepada pengendara motor untuk patuh terhadap aturan, aturan lalu lintas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com

Komentar