NARASIBARU.COM – 2.408 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Resmi dilantik Kamis 25 Januari 2024. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tamansari, Ahmad Permana mengatakan, serentak dilaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di delapan desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dengan total 2.408 anggota KPPS.
"Dengan di Lantiknya anggota KPPS ini di harapkan bisa menjalankan tugas dengan menjaga integritas dan netralitas agar berjalan sukses tanpa ekses,” kata ketua PPK Tamansari Ahmad Permana kepada wartawan. Permana menjelaskan, disamping pelantikan ada juga rencana pembekalan atau bimbingan teknis (Bimtek) sesuai kebijakan KPU RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2024 dan Untuk di Kecamatan Tamansari sendiri penyelenggaraan-nya secara on the road. Karena cukup lumayan banyak anggota KPPS dari delapan desa dibagi zona pelaksanaan Bimtek.
Baca Juga: Rembuk Pemuda Jabar Deklarasikan Pemuda Pelopor Pemilu Damai di Sentul
"Bimtek ini untuk target pemahaman anggota KPPS terkait Aplikasi SIREKAP, karena Pemilu ditahun 2024 ini menggunakan Aplikasi SIREKAP sampai tingkat KPPS,” jelasnya lagi. Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono mengatakan. Menghadapi cuaca ekstrim saat ini mudah-mudahan untuk di Kecamatan Tamansari tidak terjadi bencana yang disebabkan curah hujan tinggi dan pihaknya menghimbau kepada KPPS yang mendirikan TPS terbuka harus ada alternatif ke ruangan tertutup ataupun menggunakan gedung sekolah.
Baca Juga: Rudy Susmanto Ajak Semua Elemen Bantu Pj Bupati Asmawa Tosepu Membangun Bogor
"KPU Kabupaten Bogor sudah bekerjasama dengan Disdik Kabupaten Bogor untuk mengijinkan menggunakan dua ruang kelas untuk ruang TPS mengantisipasi curah hujan tinggi di wilayah Kecamatan Tamansari agar Surat Suara Pemilu aman,” beber dia. Sebagai informasi, didalam perhitungan surat suara di pemilu tahun 2024 ini menggunakan aplikasi SIREKAP dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu dan untuk memudahkan KPPS dalam penghitungan melalui C1 Plano yang nantinya setelah beres penghitungan setiap surat suara akan di foto dan di upload di aplikasi SIREKAP. (man/suf)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil