NARASIBARU.COM - Kasus penipuan tiket konser Coldplay di wilayah Kota Depok memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ajeng Ayulina dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/1).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Depok menuntut penipu tiket konser Coldplay itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Pada kasus ini, korban Epta Inggie Artha merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, mereka berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan.
Baca Juga: Kasus DBD Capai 55 Jiwa di Depok, Dinkes Antisipasi Hadapi Potensi Peningkatan Penderita
"Harapannya tuntutan maksimalah, emapt tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ungkap Muhammad Ferry Insan kepada wartawan usai sidang.
Selain pidana, Muhammad Ferry Insan menegaskan, pihaknya juga melakukan upaya hukum melalui jalur perdata. Sehingga, kerugian senilai Rp182 juta itu dapat dikembalikan terdakwa kepada pelaku.
"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujar Muhammad Ferry Insan.
Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Jembatan Mampang Depok Dijadwalkan Berakhir Hari Ini
Apalagi, beber Muhammad Ferry Insan, terdakwa pernah berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukan terdakwa.
"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," kata Muhammad Ferry Insan.
Sebagai informasi, kasus itu berawal saat Ajeng Ayulina berjanji kepada Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Namun, hingga konser berlangsung, tiket didapat korban.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil