Perbandingan Warna Kopi Sianida yang Dipakai Jaksa Hari Wibowo Menggunakan Website Gratis

- Kamis, 01 Februari 2024 | 11:30 WIB
Perbandingan Warna Kopi Sianida yang Dipakai Jaksa Hari Wibowo Menggunakan Website Gratis

NARASIBARU.COM – Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menyeret nama Jessica Wongso sebagai tersangka masih mengungkapkan banyak fakta baru.

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar sampai saat ini masih terus mengungkapkan banyak fakta-fakta baru mengenai rekaman CCTV yang telah direkayasa.

Rismon membuat pernyataan bahwa rekaman CCTV yang disajikan dalam persidangan Jessica Wongso telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Tidak hanya sampai di situ, Rismon juga menjelaskan potongan-potongan rekaman CCTV yang telah direkayasa oleh kedua.

Baru-baru ini, Rismon mengungkapkan sebuah fakta bahwa warna kopi sianida telah berubah dan menjadi salah satu bagian yang diedit dalam rekaman CCTV.

“Di kamera sembilan terjadi perbandingan warna kopi dia rekayasa juga,” kata Rismon, dikutip NARASIBARU.COM dari Youtube Balige Academy, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,7 Persen, Begini Hasil Survei LSI Denny JA

Rismon menambahkan bahwa saat pelayan kafe Olivier Agus Triono membawa pesanan kopi rekaman CCTV tersebut telah di downscaling.

Sehingga, kata dia, dengan adanya rekayasa perbandingan warna kopi sianida yang terlihat dalam kamera CCTV mengalami kerusakan hingga 75 persen.

Bahkan yang lebih mengejutkan website yang digunakan untuk membandingkan warna kopi tersebut menggunakan website image color summarizer, yang merupakan website gratis.

Pasalnya, menurut Rismon website image color summarizer merupakan aplikasi yang dapat diunduh secara gratis oleh siapa pun.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Pelajari Terlebih Dahulu Seluruh Pertimbangan Hakim

Namun, Jaksa Hari Wibowo mengatakan bahwa website tersebut telah berstandar internasional.

Diketahui, kasus kopi sianida ini telah terjadi sejak tahun 2016 silam. Dalam kasus ini Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar