Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

- Kamis, 01 Februari 2024 | 19:30 WIB
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

NARASIBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP. Kamis 1 Pebruari 2024.

Baca Juga: Panwascam Kasomalang Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan.

Sumber anggarnya menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000,"katanya.

Baca Juga: Polres Bogor Lakukan Penyelidiakan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Pria Misterius

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan diawali sejak tahun 2001, dimana sejak dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan. Ditemukan perbuatan melawan hukum, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa, pembayarannya menunjuk salah satu produk tertentu,"ungkapnya.

"Dikatakannya. Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Pemerintah Mengucurkan Bantuan Beras 10 Kilogram Kepada 22 Juta Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik,"tuturnya.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Panwascam Cisalak Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024, Dipastikan Aman

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id

Komentar