Kontroversi Pembayaran UKT ITB melalui Pinjaman Online: OJK Panggil Danacita

- Jumat, 02 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kontroversi Pembayaran UKT ITB melalui Pinjaman Online: OJK Panggil Danacita

NARASIBARU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Danacita terkait kontroversi penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Meskipun Danacita mengklaim bahwa layanannya bertujuan membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT, tetapi banyak mahasiswa yang menilai opsi ini justru memberatkan mereka.

Langkah OJK dan Klaim Danacita

OJK telah memanggil Danacita untuk menjelaskan kerjasama dengan ITB terkait fasilitasi pendanaan UKT mahasiswa. Danacita menyatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk memberikan opsi bantuan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. OJK mengklaim bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga: Budisatrio Ungkap Target dan Strategi Prabowo Gibran Soal Pengentasan Kemiskinan

Reaksi Mahasiswa dan Demonstrasi:

Isu ini memicu reaksi negatif dari sejumlah mahasiswa ITB yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung Rektorat. Mahasiswa menyuarakan protes terhadap kebijakan kampus yang dianggap memberatkan. Mereka menilai tingginya UKT menjadi penyebab banyaknya mahasiswa yang menunggak pembayaran. Skema pembayaran melalui pinjaman online dinilai sebagai solusi yang merugikan dan tidak membantu.

Tantangan Bagi Mahasiswa:

Banyak mahasiswa yang tidak mampu melunasi UKT tepat waktu menghadapi ancaman tidak dapat melanjutkan studi. Hal ini menunjukkan bahwa opsi pembayaran melalui pinjaman online tidak sepenuhnya memberikan solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Tesla Meluncurkan Model Baru dan Meningkatkan Produksi di Tahun 2024

Kontroversi ini mencerminkan perdebatan lebih luas terkait pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia dan dampaknya terhadap aksesibilitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar