NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima perwakilan massa aksi demo yang meminta kejelasan soal dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 yang melibatkan Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR.
Dalam kasus ini, Kejari Depok mengendus adanya aliran dana dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok sebagai dana hibah Pilkada 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, dana hibah itu dipinjam SR kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Perwakilan massa aksi, Anton Sujarwo mengungkapkan, aksi demo di depan kantor Kejari Depok itu akhirnya ditunda, setelah dia diterima beraudiensi dengan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan
"Tuntutan aksi sudah tersampaikan dan saya diundang audensi dengan pihak Kejaksaan dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus, disampaikan oleh pihak kejaksaan proses hukum tetap berjalan," ungkap Anton Sujarwo kepada Radar Depok, Jumat (2/2).
Sehingga, Anton Sujarwo memastikan, aksi demo itu ditunda sementara waktu. Di lain sisi, massa aksi akan tetap mengawal kasus korupsi Bawaslu Kota Depok itu sampai tuntas di meja persidangan.
"Aksi akan dilakukan ketika kasus tersebut mandek," ujar Anton Sujarwo.
Lebih lanjut, jelas Anton Sujarwo, aksi demo itu terpaksa ditunda karena alasan keamanan dan kondusifitas jelang Pemilu 2024. Apalagi, Kejari Depok telah menunjukan sikap koperatif dengan menerima perwakilan massa aksi untuk menjelaskan soal dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: 3 SMPN di Depok Punya Gedung Baru Tahun Ini, Disrumkim Siapkan Rp86,7 miliar
"Aksi ditunda karena masukan dan arahan pihak keamanan, dan juga karena apa yang akan kita sampaikan direspon dengan baik, apalagi menjelang Pemilu," beber Anton Sujarwo.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok berupa penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Bahwa terkait dengan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 pada Bawaslu Kota Depok, saat ini masih dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (2/2).
Baca Juga: 41 Saksi Diperiksa, Kejari Depok Pastikan Dugaan Korupsi Bawaslu Dilanjut
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR telah mengembalikan dana hibah Pilkada Depok 2020 senilai Rp1,1 miliar yang sempat dipinjamkan kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Terkait adanya informasi Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR yang telah meminjamkan uang dana hibah pilkada Depok 2020 kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur sebesar Rp1,1 miliar, di mana terhadap uang tersebut telah dikembalikan oleh SR," jelas Menurut Muhammad Arief Ubaidillah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil