Lowongan Kerja untuk 10 Ribu Tenaga Halal DKI Dibuka, Gajinya Hingga Rp 10 Juta per Bulan

- Selasa, 22 April 2025 | 07:55 WIB
Lowongan Kerja untuk 10 Ribu Tenaga Halal DKI Dibuka, Gajinya Hingga Rp 10 Juta per Bulan


NARASIBARU.COM
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp 4,5 -10 juta per bulan.

"Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak, membuka 10 ribu peluang kerja di bidang halal. Insya Allah penghasilan bisa mencapai Rp 4,5-10 juta per bulan," ujar Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dia mengatakan, pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Terlebih, mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.

Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, "State of the Global Islamic Economy Report" menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.

"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," kata dia.

Karena itu, dia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.

Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).

Konsultan halal Kartina H. Djahamad mengatakan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.

"Peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja, laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya," kata dia.

Kartina mengemukakan dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150 ribu. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal.

"Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp1,5 juta per hari," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.

"Artinya ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia," katanya.

Sumber: republika

Komentar