NARASIBARU.COM -Kedatangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata untuk memenuhi panggilan tim penyelidik KPK.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Wamenkumham Eddy dalam rangka permintaan keterangan dalam proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (28/7).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Eddy yang didampingi oleh empat orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 13.23 WIB. Saat tiba ini, Eddy langsung memasuki area Lobby Gedung Merah Putih untuk melakukan registrasi kehadirannya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar atas laporan dari IPW.
"Ini ditunggu saja, informasi yang disampaikan (laporan IPW soal dugaan gratifikasi Wamenkumham) itu sedang lidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/5).
Sugeng telah membuat laporan ke KPK pada Selasa (14/3). Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy melalui asisten pribadinya.
Setelah dilaporkan itu, Eddy Hiariej dengan inisiatif datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/3) untuk memberikan klarifikasi atas laporan Sugeng tersebut. Edy menyebut bahwa laporan Sugeng tendensius dan mengarah kepada fitnah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!