NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan Wakil Ketua DPR, Cak Imin, terkait penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Cak Imin dijadwalkan akan menjadi saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
Cak Imin merupakan salah satu saksi dalam dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI. Keterlibatannya dalam proses pemeriksaan menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Meskipun Cak Imin menyatakan ketidakmampuannya untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan, KPK tidak bersedia untuk mengubah jadwal tersebut.
Alasannya adalah karena ada agenda lain yang sudah dijadwalkan oleh KPK, yang merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Cak Imin sebelumnya meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang untuk Kamis (7/9/2023). Namun, KPK menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan tidak akan diubah dan akan tetap berlangsung sesuai dengan yang telah ditentukan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Cak Imin untuk minggu depan. Keputusan ini diambil karena pentingnya pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," ungkap Ali Fikri dikutip Rabu (6/9/2023).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!