NARASIBARU.COM -Massa dari beragam aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Aksi demo ini digelar untuk mengawal sidang putusan uji materil undang-undang cipta kerja oleh Mahkamah Agung.
Mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian meminta seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN).
Mereka juga meminta untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Serta menghetikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!