NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dipanggil sebagai saksi.
Johnny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny sudah tiba di Kejagung pukul 10.05 WIB dari jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
“Beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
Ini panggilan ketiga,” ujar Ketut, Rabu (17/5/2023). Ketut menjelaskan pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan klarifikasi. “Kedepannya seperti apa? Kita lihat hari ini,” katanya.
Dia menyebut klarifikasi diperlukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara begitu besar akibat kasus ini, yakni mencapai Rp8,32 triliun.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!