MalangNetwork.com - Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) pasangan capres-cawapres AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin) dikabarkan ditahan karena kasus pajak.
Diketahui Indra Charismiadji ditahan oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.
Indra dikabarkan telah ditahan lantaran menjadi tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabarnya, kasus tersebut bahkan merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Indra akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 di Rutan Cipinang.
Sebuah narasi menjelaskan bahkan Indra melancarkan aksinya tersebut bekerja sama dengan Ike Andriani.
Keduanya adalah pemilik atau pengendali PT. Luki Mandidi Indonesia Raya.
Kedua orang tersebut diduga dengan sengaja tak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019.
Indra sendiri selama ini dikenal sebagai sosok pemerhati pendidikan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS).
Ia juga diketahui sering menyampaikan kritik terhadap isu pendidikan di Indonesia.
Lalu, kini ia diketahui telah menjadi juru bicara (jubir) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!