Tahunan SPT Pajak 2023: Perubahan Metode Penghitungan PPh 21

- Minggu, 07 Januari 2024 | 10:01 WIB
Tahunan SPT Pajak 2023: Perubahan Metode Penghitungan PPh 21

NARASIBARU.COM - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 sudah dimulai sejak Januari ini dan akan berakhir pada Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi serta April 2024 untuk WP Badan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan cara laporan SPT Pajak secara daring melalui layanan DJP Online yang bisa diakses di https://djponline.pajak.go.id/.

Baca Juga: 10 Panduan Parenting untuk Cara Mencegah Pengaruh Pergaulan Bebas pada Anak

Dalam platform ini, fitur e-Filing memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Sebagai upaya mempermudah penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Indonesia akan menerapkan metode baru dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai Januari 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang menjelaskan bahwa perubahan ini akan segera diterapkan dengan landasan hukum dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang sedang dalam proses penandatanganan.

Metode penghitungan TER tidak hanya berlaku bagi karyawan orang pribadi, tetapi juga untuk pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI.

Penghitungan menggunakan rumus TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dengan penggunaan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.

Penghitungan TER juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Baca Juga: Pemilihan Presiden 2024: Hasil Survei Elektabilitas Calon Presiden dan Wakil Presiden

Buku tabel PTKP yang dirujuk pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menjadi pedoman dalam penghitungan ini.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, pemberi kerja akan menggunakan tabel tersebut yang menyusun jenis status PTKP dan jumlah tanggungan (TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3).

Nilai-nilai nominal untuk setiap status PTKP juga telah ditetapkan dalam tabel.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi sudah ditetapkan sebanyak 5 tarif, di mana penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Komentar