LOMBOK INSIDER – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara telah membuahkan hasil.
Dari OTT di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dimana salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai melakukan OTT adalah Bupati Labuhanbatu.
"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, dikutip dari pmjnews.com.
Bupati Erik Adtrada, jelas Gufron, diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik.
Adapun uang itu diberikan bupati Erik Adtrada dengan kode 'kirahan'.
"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka penerima suap, yakni Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!