NARASIBARU.COM - Kabar pemekaran wilayah Kabupaten Garut sudah sering santer terdengar.
Kabupaten Garut yang menjadi daerah terluas ketiga di Jawa Barat akan dimekarkan bersama delapan daerah kabupaten lainnya.
Khusus untuk Kabupaten Garut akan dimekarkan menjadi dua kabupaten baru sekaligus, yaitu Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan.
Baca Juga: Ternyata Daerah di DI Yogyakarta Ini Disebut Sebagai Pemilik Kecamatan Terbanyak, Bisa Tebak?
Terkait pembentukan Kabupaten Garut Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut telah menggelar Sidang paripurna dalam rangka penandatanganan dan persetujuan bersama pembentukan daerah persiapan kabupaten Garut Selatan (Garsel).
Sidang yang berlangsung pada 31 Desember 2019 lalu tersebut memutuskan beberapa kecamatan yang akan berpisah dengan kabupaten induk.
Setidaknya ada 15 kecamatan dan 129 desa yang berada di selatan Kabupaten Garut akan memisahkan diri.
Menurut Bupati Garut, H. Rudy Gunawan keputusan pembentukan Kabupaten Garut Selatan tersebut merupakan hasil kerja seluruh stakeholder yang ada, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama yang ada di 15 kecamatan serta 50 anggota dewan.
Sebagai kabupaten induk, dikatakan oleh Rudy Gunawan bahwa Pemkab Garut akan mendukung persiapan pembentukan Kabupaten Garut Selatan.
Selain dengan memberikan aset-aset milik Pemkab Garut yang berada di 15 kecamatan tersebut.
Anggaran dalam bentuk dana sebesar Rp15 miliar per tahun pun akan diberikan selama tiga tahun berturut-turut.
Sementara itu dikatakan juga oleh Bupati Garut, bahwa aset-aset yang ada di wilayah Garut Selatan dengan nilai sekitar Rp850 miliar akan diserahkan berikut dengan kelengkapan dokumennya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!