NARASIBARU.COM - Provinsi Nusa Tenggara Timur dikabarkan tentang isu pemekaran wilayah.
Pemekaran wilayah adalah salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
Umumnya pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang mengusulkan terkait calon daerah otonomi baru yaitu Nusa Tenggara Timur.
Dilansir NARASIBARU.COM dari dpr.go.id , bahwa Anggota Badan Legislatif DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Nusa Tenggara Timur layak untuk dimekarkan.
Luas Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah daratan kurang lebih 47.349,9 km2 dan lautan dengan luas kurang lebih 200.000 km2.
Saat ini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat beberapa usulan pemekaran kabupaten kota namun masih terganjal oleh moratorium pemekaran daerah.
Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Lombok Selatan rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabupaten ini nantinya akan terdiri dari 8 kecamatan dan 108 Desa serta luas 427,04 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 496.475 jiwa (2020).
Kecamatan yang bergabung di Kabupaten Lombok Timur ini yaitu Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Terara, Montong Gading dan Sikur.
Lokasi Ibu Kota kabupaten berada di kecamatan Terara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!