Cek Penerima Bantuan PIP di Link Kemdikbud Lewat HP berikut Cara Pencairan Dana

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:02 WIB
Cek Penerima Bantuan PIP  di Link Kemdikbud Lewat HP berikut Cara Pencairan Dana

 

NARASIBARU.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) mempersembahkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai inisiatif untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin.

Program ini mencakup bantuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.

Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi pendidikan dan mencegah putus sekolah di kalangan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

PIP Kemdikbud bukan hanya mengakomodasi calon siswa yang ingin memulai pendidikan, tetapi juga memberikan bantuan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan agar prosesnya tidak terhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Informasi BRImo: Gerbang Digital Menuju Pinjaman Cepat Rp 10 Juta - Tinggalkan Antrean, Nikmati Kenyamanan!

Bantuan PIP Kemdikbud

Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang ditempuh, sebagai berikut:

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
  • SMA/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud

  1. Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan jawaban kode keamanan yang tertera.
  4. Tekan "Cari Data" untuk melihat status penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) KIP PIP Kemdikbud tahun 2023.

Cara Mengajukan PIP Kemdikbud

Bagi seluruh siswa di Indonesia yang ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, langkah-langkah pengajuan dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi rapor, NIKI, NISN, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga Sejahtera, atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Pengajuan nama peserta akan dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.

Proses penyaluran bantuan PIP Kemdikbud akan dilakukan melalui Bank BNI dan BRI. Sebelumnya, para penerima bantuan diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bantuan PIP Kemdikbud dan melanjutkan proses pencairan dana dengan lancar.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Komentar