NARASIBARU.COM - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.
Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.
Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.
Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.
Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!