NARASIBARU.COM – Beberapa hari lalu polemic LGBT kembali mencuat ke tanah air. Hal ini dikarenakan sambutan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menghadiri acara Rakernas KAHMI 2023 yang digelar di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Sabtu (20/5/2023).
Saat melakukan sambutan, Mahfud MD sempat menyinggung soal perkara homo atau lesbian yang masuk dalam LGBT.
Dia menjelaskan jika pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus LGBT baik homo maupun lesbi. Dia juga menerangkan bahwasanya LGBT adalah kodrat kehidupan manusia dan hanya melarang perilakunya.
Perilaku yang dilarang oleh Mahfud MD adalah mengumbar atau mempertontokan kegiatan LGBT tersebut diruang publik sehingga memberikan kesan atau contoh yang buruk bagi generasa muda.
Menurut Mahfud MD, Apa yang disampaikan olehnya tentang LGBT tidak diatur dalam pasal KHUP Merupakan alasan yang pernah disampaikan oleh DPR RI sebagai pembentuk undang – undang tersebut.
“Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk, ya, kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang, 'Mahfud MD: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang.' Enggak, bukan saya yang bilang, DPR yang bilang!" tegas Mahfud MD saat berbicara di Seminar Nasional 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024' di UIN Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Mahfud MD memang mengakui jika perbuatan LGBT itu dilarang, terutama dalam ajaran agama salah satunya islam. Tetapi, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut menegaskan, bahwa perilaku LGBT tidak bisa dilarang. Pasalnya, orang menjadi LGBT karena diciptakan sang pencipta seperti itu dan sudah takdirnya.
Mahfud MD menambahkan pendapat jika tuhanlah yang membuat mereka menjadi homo atau lesbi, tetapi perilaku orang – orangnya yang mengumbar aib dimuka umum itu tidak dibenarkan.
Dia juga kembali melanjutkan sambutannya dengan memberikan pernyataan bahwa KUHP dibuat kepada hubungan seksual diluar nikah dengan anak dibawah umur. Unsur LGBT tidak sama sekali dimasukan kedalam daftar Undang – undang KUHP yang baru.
Mahfud MD meyakini dan telah menyiapkan mental untuk berbagai penolakan yang akan dia terima dari rakyat seluruh Indonesia terutama pada KUHP yang baru ini.
“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya," Ucap Mahfud MD, menjelaskan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!