Jual Beli Ijazah! Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Kampus Swasta, Mana Saja?

- Minggu, 28 Mei 2023 | 22:00 WIB
Jual Beli Ijazah! Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Kampus Swasta, Mana Saja?



NARASIBARU.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).


Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.


Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.


Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.


Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:


Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi


Surabaya: 2 perguruan tinggi


Medan: 2 perguruan tinggi


Taksimalaya: 1 perguruan tinggi


Yogyakarta: 1 perguruan tinggi


Padang: 2 perguruan tinggi


Bali: 1 perguruan tinggi


Palembang: 1 perguruan tinggi


Jakarta: 5 perguruan tinggi


Makassar: 1 perguruan tinggi


Bandung: 1 perguruan tinggi


Bogor: 1 perguruan tinggi


Manado: 2 perguruan tinggi


Bekasi: 2 perguruan tinggi.


Sumber: disway

Komentar