NARASIBARU.COM -Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, guru yang diberhentikan karena melaporkan dugaan pungutan liar alias pungli saat Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bandung, pada 2020.
Mereka bertemu di gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
Terkait dugaan pungli, Ridwan meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani dinonaktifkan.
Husein diduga mendapat intimidasi darinya dan memutuskan mengundurkan diri usai melaporkan dugaan pungli.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," cuitnya di akun Twitter @ridwankamil, dilihat Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje akhirnya mengambil langkah memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.
Hal itu dilakukan agar tim Inspektorat yang melakukan penyelidikan kasus ini bisa bekerja objektif dan transparan.
Sementara Husein, disebut akan kembali mengajar atau menjadi ASN.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!