Menantu Rafael Alun Lahirkan Anak Pertama Setelah 5 Bulan Menikah, Ipar Mario Dandy Batasi Komen IG

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 06:30 WIB
Menantu Rafael Alun Lahirkan Anak Pertama Setelah 5 Bulan Menikah, Ipar Mario Dandy Batasi Komen IG

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SOSOK menantu Rafael Alun Trisambodo kini tengah menjadi perbincangan warganet.

Kasus Rafael Alun Trisambodo hingga kini belum juga selesai.

Dari kasus tersebut banyak berita miring yang menimpa keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Terlepas dari kasus Rafael Alun, menantu yang memiliki paras cantik bernama Vanessa Veronica juga ikut menjadi perbincangan warganet. 

Baru-baru ini Vanessa Veronica alias menantu Rafael Alun Trisambodo dikabarkan dirinya  telah melahirkan.

Sebagai informasi, ternyata Vanessa Veronica sudah terjun ke dunia hiburan.

Diketahui, kakak ipar Mario Dandy, yang belum ini menjadi tersangka terkait kasusnya penganiayaan David, sempat mengikuti ajang pencarian bakat.

Baca juga: Minta Ganti Triliunan Saran Hotman Paris Soal Biaya Pemulihan David Ozora, Rp2M, Rafael Alun Mau?

Vanessa Veronica telah menikah bersama anak kedua dari Rafael Alun Trisambodo, Christofer Dhyaksa Dharma pada desember 2022 lalu.

Vanessa juga membagikan foto kebahagiannya deng deretan potretan manisnya di akun Instagram pribadinya.

Ia nampak membagikan bersama Christofer Dhyaksa Dharma yang telah sah menjadi suaminya di depan altar.

Tak hanya itu, ia juga baru saja memperlihatkan sebuah video prosesi lamaranny pada akun tiktoknya @vanessaveronica.

Didalam sebuah video yang diunggh tampak Rafael Alun Trisambodo tersenyum haru dan bahagia dalam acara spesial sang putranya dan istrinya tersebut.

Pemilik nama lengkap Vanessa Veronica Setiady kelahiran tahun 2003, merupakan wanita asal Surakarta, Jawa Tengah sempat mengikuti ajang pencarian bakat The Voice Kids pad tahun 2017.

Vanessa ternyata memiliki suara yang begitu merdu.

Namun sayangnya perjalanan di ajang pencarian bakat harus berhenti di tengah jalan.

Setelah mengikuti ajang The Voice Kids nama Vanessa Veronica kini dikenal sebagai seorang TikTokers.

Baca juga: Ketemu Rafael Alun, Ayah Shane Merasa Dianggap Rendah, Bongkar Tabiat Ayah Mario Dandy: Sombong

Lewat akun Tiktoknya, Vanessa Veronica sering sekali membagikan unggahan video dalam kesehariaannya bersama Christofer Dhyaksa Dharma dengan pasangan termuda yang tengah menantikan sang buah hati didalam kandungan Vanessa.

Selain di TikTok Vanessa juga memiliki pengikut teman di Instagram pribadinya.

Ia juga aktif menerima sebagai endrose dari berbagai macam produk.

BERITA LAINNYA, Bakal Dijerat TPPU! Rafael Alun Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan, Ayah Mario Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Ayah Mario Dandy itu tertunduk lesu mengenakan baju tahanan setelah keluar dari gedung komisi pemberatasan korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Kini KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.

Baca juga: Tangisan Palsu Jonathan Latumahina Tak Iba Meski Ibunda Mario Dandy Nangis Ucap Maaf: Orang Zolim

Baca juga: Nangis Ngaku Sulit Makan, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Malah Pakai Jam Tangan Mewah Harganya Dikulik

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Konstruksi Perkara

Firli menyebut Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, yang bertugas di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 
Di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.

Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusaahan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.

Firli mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun ancaman terberat untuk kasus TPPU yakni hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(TribunnewsMaker.com/ Klara Sinta)

Sumber: newsmaker.tribunnews.com

Komentar