NARASIBARU.COM, Jakarta - Pemerintah terus menggodok aturan pembatasan penggunaan bahan bakar jenis Pertalite. Pembatasan tersebut saat ini masih mengacu pada revisi Perpres 191 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kriteria kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi Pertalite. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Isi dari Perpres ini betul-betul ada kriteria, cc sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangkinya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin kepada wartawan pada pekan lalu.
Mengacu pada aturan paling baru, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan juga motor di bawah 250 cc. Namun pembatasan pembelian pertalite untuk mobil masih tarik ulur dari pemerintah.
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hingga kini pemerintah masih terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi.
Maka dari itu, Tutuka belum bisa memastikan kapan pembatasan BBM bersubsidi itu berlaku. Ia menambahkan posisi terakhir draft dari revisi peraturan tersebut berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Terlepas dari itu, berikut NARASIBARU.COM merangkum beberapa mobil yang mungkin dilarang minum Pertalite:
- Honda : Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
- Daihatsu : Xenia (kecuali varian mesin 1.300 cc), Terios, Luxio, Gran Max
- Suzuki : Baleno, XL7, SX-4, S-Cross, APV
- Mitsubishi : Xpander dan Xpander Cross
- Mazda : Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate, MX-5
- Hyundai : Stargazer, Creta
- Wuling : Almaz, Cortez, Confero
- Nissan : Livina, Serena
- BMW : Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, X7, Z4, M3, M4, X3M, X4M
- Mercedes-Benz : C-Class, E-Class, CLS, GLC, GLE, GLS, S-Class, Vans
- DFSK : i-Auto, Glory 560
- Lexus : LS, LC, RX, NX, UX, LM
Pilihan Editor: Herjun Atna Firdaus Tercepat di 3 FP Beruntun ARRC Malaysia AP250 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer
Sekuriti Bandara Soetta yang Bakar Balita Sampai Tewas di Tangerang Ditangkap
Usai Ucap Rp 1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit