Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono meyakini laporan Erwin Aksa terhadap Romahurmuziy tidak akan berlanjut menjadi peristiwa hukum. Terkait pernyataan itu, Erwin Aksa menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Namun, ia juga meyakini bahwa UU ITE sudah mengatur dengan jelas aturan hukumnya.
"Kita serahkan ke pada pihak Mabes (Polri), saya kira UU ITE kita jelas," kata Erwin saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Saat disinggung soal upaya damai dengan Romy, Waketum Partai Golkar itu enggan berkomentar lebih lanjut. Dia lebih memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam hal ini saya serahkan ke hukum pastinya, kita kedepankan persahabatan," papar dia.
Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan Romy dalam video podcast yang diunggah pada 2 Mei 2023 lalu di akun YouTube Total Politik. Di sana, Erwin dituding sebagai seorang penipu.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026