NARASIBARU.COM, PADANG - Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Aturan itu tertuang dalam Permenkeu 40 Tahun 2023 (PMK 49) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Pada lampiran PMK 49 itu, poin 1.1 menjelaskan tentang honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup perguruan tinggi.
Honorarium dosen atau pegawai yang diberi tugas tambahan atau tugas khusus tertentu untuk tingkat universitas dan institut besarannya beragam sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.
1. Pembantu rektor IV atau wakil rektor IV Rp 3.150.000
2. Pimpinan fakultas atau pascasarjana.
a. Direktur Pascasarjana Rp 3.150.000
b. Asisten atau wakil direktur pascasarjana Rp 1.975.000
c. Ketua program studi pascasarjana Rp 1.500.000
d. Sekretaris program Rp 1.250.000
3. Lembaga atau badan
a. Ketua atau kepala atau direktur Rp 2.500.000
b. sekretaris atau wakil direktur Rp 1.5000.000
4. Pusat
a. Kepala Rp. 1.480.000
b. Sekretaris atau wakil atau koordinator bidang Rp 1.000.000
5. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.975.000
b. Sekretaris Rp 750.000
6. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 1.975.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 1.200.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 900.000
d. Koordinator bidang Rp 750.000
7. Jurusan
a. Ketua Rp 3.000.000
b. Sekretaris Rp 2.500.000
8. Program studi
a. Ketua atau koordinator Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1.000.000
9. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 750.000
b. Sekretaris Rp.500.000
10. Kepala laboratorium, bagian, studio, bengkel Rp 1.250.000
11. Senat
a. Ketua Rp 1.000.000
b. Sekretaris Rp 800.000
c. Ketua komisi Rp 600.000
12. Senat fakultas
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 300.000
13. Kopertais
a. Koordinator Rp 600.000
b. Wakil atau sekretaris Rp 500.000
Politeknik1. Pembantu direktur IV atau Penanggung jawab kerja sama Rp 1800.000
2. Kepala pusat Rp 1300.000
3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.200.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
4. Jurusan
a. Ketua Rp 1.700.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
5. Program studi
a. Ketua Rp 1.400.000
b. Sekretaris Rp 1.200.000
6. Satuan pengawas internal (SPI)
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 900.000
7. Kepala laboratorium Rp 1.200.000
8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 500.000
Sekolah Tinggi1. Pimpinan pascasarjana
a. Direktur Rp 1.500.000
b. Asisten atau wakil direktur Rp 750.000
c. Sekretaris program Rp 750.000
d. Ketua konsentrasi Rp 750.000
2. Pusat
a. Kepala Rp 1000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000
3. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1200.000
b. Sekretaris Rp 400.000
4. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 550.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 500.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 400.000
d. Koordinator bidang Rp 400.000
5. Jurusan
a. Ketua Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1000.000
6. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 1.300.000
b. Sekretaris Rp 550.000
7. Kepala laboratorium Rp 1000.000
8. Senat
a. Ketua Rp 1000.000
b. Sekretaris Rp 600.000
c. Ketua komisi Rp 400.000
Akademi1. Pusat
a. Kepala Rp 1.000.000
b. Sekretaris, wakil, atau koordinator bidang Rp 750.000
2. Ketua unit pelaksana atau penunjang teknis ketua Rp 550.000
3. Jurusan
a. Ketua Rp 100.000
b. Sekretaris Rp 750.000
4. Program studi
a. Ketua Rp 750.000
b. Koordinator dosen Rp 500.000
5. Senat
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 400.000
c. Anggota RP 150.000
Selain itu, PMK 49 ini juga mengatur tentang honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan
1. Program diploma, sarjana, dan profesi
a. Ujian masuk
- Penguji Al'Qur'an Rp 30.000 per peserta
- Sidang penentuan kelulusan Rp 300.000
b. Kelebihan jam mengajar
- Guru besar kelas reguler Rp 300.000 per SKS.
- Lektor kepala kelas reguler Rp 250.000 per SKS
- Lektor Rp 200.000 per SKS.
- Asisten ahli Rp 150.000 per SKS.
- Guru besar kelas non reguler Rp 300.000 per SKS
- Lektor kepala kelas non reguler Rp 250.000
- Lektor kelas non reguler Rp 200.000
- Asisten ahli Rp 150.000
- Guru besar kelas internasional Rp 350.000
- Lektor kepala kelas internasional Rp 300.000
- Lektor kelas internasional Rp 250.000
- Asisten ahli kelas internasional Rp 200.000
b. Penguji proposal skripsi atau tugas akhir Rp 50.000 per mahasiswa
c. Pembimbing skripsi atau tugas akhir Rp 750.000 per mahasiswa.
d. Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa.
e. Pembimbing uji kompetensi fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan Rp 1000.0000 per mata kuliah.
f. Penguji komprehensif Rp 100.000 per mahasiswa
g. Penguji skripsi, tugas akhir, atau munakasah Rp 100.000 per mahasiswa
h. Dosen wali, penasihan, atau pembimbing akademik Rp 60.000 per mahasiswa.
Honorarium non-ASN di Sumbar1. Satpam dan Pengemudi Rp 3.211.000
2. Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.919.000. (Mar9/Jpnn)
Sumber: sumbar.jpnn.com
Artikel Terkait
AS Kehilangan Jet Tempur Seharga Rp1 Triliun di Laut Merah
Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar
Guru Biologi SMAN di Bandung Minta Maaf usai Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri
Alasan KSAL Minta Tunggakan Rp 3,2 Triliun ke Pertamina Diputihkan