Pembeli Vila Jogja Eco Wisata Rugi Rp 190 Miliar

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 22:00 WIB
Pembeli Vila Jogja Eco Wisata Rugi Rp 190 Miliar

RADAR JOGJA. – AW, Ketua Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata sebut kerugian para korban Jogja Eco Wisata (JEW) mencapai Rp 190 Miliar. Diketahui bahwa properti ini dibangun oleh Robinson Saalino. Sosok ini tengah diperiksa oleh Kejati DIJ atas kasus mafia tanah di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pria ini menuturkan para pemilik khawatir pasca ditangkapnya Robinson Saalino. Ini karena modus transaksi korban PT Deztama Putri Sentosa mirip dengan JEW. Ditambah lagi kini pembangunan di kawasan JEW juga berhenti.

“Kasus di Nologaten itu kasusnya mirip, dan kami sudah kasih file ke Kejati dengan kerugian Rp 190 Miliar sekian. Intinya kami ke sini hanya ingin, ada satu stigma masyarakat, kami ikutan tertuduh backup pengembang dana dari kami dan melakukan kejahatan-kejahatan ini, lalu ada laporan di Polda tidak ada follow upnya,” jelasnya ditemui di Kantor Kejati DIJ, Jumat (12/5). 

AW menuturkan korban JEW mencapai sekitar 170 orang. Seluruhnya membeli secara tunai dari Rp 200 Juta hingga Rp 500 juta. Untuk harga Rp 200 juta Ada properti yang berdiri diatas tanah kas desa. 

AW menjelaskan awal mula tergiur properti JEW. Robinson dan timnya menunjukan surat yang diklaim sebagai legalitas. Mulai dari izin Gubernur, IPL, Amdal, surat dari Dispertaru hingga transaksi melalui notaris.

“Izinnya memang Jogja Eco Park, kawasan ruko lalu kawasan wisata lalu vila yang mendukung sarana wisata dan alam. Perkembangannya boleh disewakan dan diperpanjang. Ini tersangka dan mdosunay sama,” katanya.

AW juga membeberkan Robinson menawarkan perumahan dengan SHM. Lokasinya berdekatan dengan JEW. Status kepimilikan bukan TKD namun milik warga sekitar. Tersedia 80 unit dengan harga rata-rata Rp 550 juta perunit.

Hanya saja transaksi tanah tersebut tetap bermasalah. Dia mendapatkan info bahwa Robinson belum melunasi pembelian tanah. Namun tanah telah dikavling dan dijual kepada konsumen. “Oleh PT ini baru dibayar Rp 200 juta tapi harga tanahnya Rp 2 Miliar, tapi ada dibangun kavling dan pemiliknya protes. SHM-nya ada 80 unit itu sekitar Rp 550 juta per unit, ternyata ini juga bodong belum dilunasi oleh Robinson,” ujarnya.

Terkait konsultasi kepada Kejati DIJ, AW mengaku bertanya tentang kasus JEW. Ini karena pembelian properti ini mirip dengan alur kasus PT Deztama Putri Sentosa. Dikelola pula oleh Robinson Saalino. 

“Tidak menjanjikan apa-apa, pertama kita disuruh siap mental karena diluar ekspetasi. Kedua legalitas tapi dari konstruksi hukum mentah karena secara faktual ada kesalahan yang terjadi,” katanya. 

Kejati DIJ, lanjutnya, masih fokus pada kasus Robinson Saalino di PT Dezrtama Putri Sentosa.  Untuk mengembalikan aset negara yang dimanfaatkan oleh tersangka. Berupa sebidang tanah kas desa yang kini menjadi perumahan PT Deztama Putri Sentosa.

“Kalau kawan-kawan secara nominal dirugikan agar digugat secara perdata, tidak harus menunggu pidana tapi kita juga menunggu proses inkrah Robinson,” ujarnya. (dwi)

Sumber: radarjogja.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini