Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Penjelasan Kemenkeu Soal Uang Makan ASN Ditambah Rp 550.000

- Minggu, 14 Mei 2023 | 18:30 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Penjelasan Kemenkeu Soal Uang Makan ASN Ditambah Rp 550.000

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut nominal Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 usai viral kabar ASN kini dapat jatah uang makan tambahan.

Baru-baru ramai dibahas PNS akan menerima Tunjangan biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan.

Sejauh ini, tentang biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.

"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, Sabtu 13 Mei 2023.

� Sah! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juni 2023

Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.

Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.

PMK 49 Tahun 2023 soal standar biaya masukan (SBM)

Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal standar biaya masukan (SBM).

Standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, dan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.

"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia.

Yustinus melanjutkan, standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya. Hal tersebut, kata dia, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," ungkapnya.

� Skema Baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2023, Wajib Verifikasi

Besaran pagu biaya makanan penambah daya tahan tubuh

Sebelumnya diberitakan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN berbeda tiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.

Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.

Sementara tertinggi diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000.

Apabila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam satu bulan, maka ASN tertentu bisa mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan.

Viral Media Sosial

Lini masa Twitter ramai memperbincangkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp 550.000 per bulan.

Topik ini salah satunya diramaikan oleh akun Twitter ini, Sabtu 13 Mei 2023.

"Saat yg melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yg dilayani mendapatkan BLT. Mantap! PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan, Kamu Setuju?" tulisnya.

Menanggapi ramai soal biaya penambah daya tahan tubuh PNS, akun Twitter ini kemudian meminta rekan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluruskan.

"Tolong bantu luruskan, dong ... Apa iya @PNS_Ababil akan menerima uang daya tahan tubuh 550k perbulan mulai 2024? ini kayaknya mengacu ke SBM yang dibelanjakan jika perlu ada pembelian extra fooding," twitnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Komentar