Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

- Senin, 15 Mei 2023 | 16:30 WIB
Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

TRIBUNJAKARTA.COM - Puluhan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dipastikan melanggar aturan.

Ketua RT setempat, Riang Prasetya yang pertama kali membongkar pelanggaran penyerobotan saluran air hingga pengambilan bahu jalan sempat viral.

Pasalnya Riang sempat dilawan dan adu mulut dengan salah satu pemilik ruko yang tak terima ditegur sang Ketua RT.

Imbas cekcok yang viral itu, Wali Kota Jakarta Utara sampai Pj Gubernur DKI menyoroti.

Kini, si pemilik ruko berurusan dengan pejabat tinggi, bukan lagi level RT.

Viral Cekcok

Diberitakan sebelumnya, Riang Prasetya menggeruduk sejumlah ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, pada Rabu (10/5/2023) sore.

Dalam prosesnya, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.

Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.

Baca juga: Ketua RT yang Maki Pemilik Ruko Culas di Pluit Dapat Telepon Misterius, Sosok Ini Buatnya Tak Gentar

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.

Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.

Hal ini membuat jalan utama warga menjadi lebih sempit, yang dahulu sekitar 18 meter lebarnya, kini tersisa sekitar 6,5 meter.

Setelah menunjukkan kondisi ruko yang melanggar aturan serta memberikan keterangan kepada awak media, Riang kemudian didatangi seorang pria berinisial F.

F tak lain adalah pemilik ruko yang dijadikan kafe yang tadi sempat didatangi Riang.

Melihat kehadiran F, Riang memintanya memberikan keterangan kepada awak media. Saat itulah cekcok terjadi.

F yang enggan diwawancarai kemudian menolak rukonya dianggap melanggar aturan.

Ia pun berkilah membangun ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak harus mengajukan izin kepada pihak RT.

Karena kesal, F juga sempat menunjuk-nunjuk muka Riang sambil berbicara dengan nada tinggi.

"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT.

Usai adu mulut beberapa menit, ketua RT dan pemilik tempat usaha akhirnya sama-sama menjauh.

Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.

"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.

Baca juga: Saya Hidup Atas Kehendak Allah Ketua RT di Pluit Hadapi Teror Usai Geruduk Ruko Langgar Aturan

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Pemilik Ruko Dipastikan Langgar Aturan

Sementara itu, Pemkot�Jakarta�Utara�memastikan, ruko di�Pluit�yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

Kepastian ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata)�Jakarta�Utara.

�Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,� ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Anak buah Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim itu mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata�Jakarta�Utara�bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan�Pluit, Penjaringan tersebut.

�Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP�Jakarta�Utara�dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,� tuturnya.

Gubernur Buka Suara

Tak hanya, Pemkot Jakarta Utara, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut buka suara terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko nakal di Pluit itu.

Heru meminta pemilik ruko yang menyerobot jalan dan menutup saluran air segera membongkar banguanannya sendiri.

�Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan saja, aturannya gimana,� ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Untuk memastikan izin yang dimiliki sang pemilik ruko, Heru pun meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim segera memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko tersebut.

�Saya sudah minta pak wali kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, dan juga melihat IMB-nya,� ujarnya.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Komentar