Semakin Tersudutnya Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Jalan dan Merasa Kebal Hukum, Pembongkaran Tak Bisa Dihindari

- Senin, 15 Mei 2023 | 18:00 WIB
Semakin Tersudutnya Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Jalan dan Merasa Kebal Hukum, Pembongkaran Tak Bisa Dihindari

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan deretan ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum usai.

Sebelumnya, deretan ruko yang ada di jalan itu ramai-ramai mencaplok saluran air dan bahu jalan untuk melebarkan ruang usahanya.

Tak merasa bersalah, salah satu pemilik ruko bernama Bambang bahkan sempat cekcok Ketua RT, Riang Prasetya, karena tak terima ditegur pada Maret lalu.

Baca juga: Saat Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Marah-marah dan Merasa Kebal Hukum

Sikap Bambang itu membuat Riang berasumsi bahwa para pelanggar yang mendirikan bangunan di atas prasarana umum tersebut tidak takut dengan kesalahannya.

Kendati demikian, permasalahan ini mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menaruh perhatian pada permasalahan yang sempat viral ini.

Cekcok sempat kembali terjadi

Salah satu pemilik ruko ada yang memutuskan membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton, tetapi kebanyakan masih ngotot.

Salah satu pemilik ruko, yakni F sempat cekcok dengan Riang. F emosi karena tak terima ditegur oleh Riang soal rukonya yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.

Baca juga: Pemkot Jakut Siapkan Surat Peringatan untuk Bongkar Ruko di Pluit yang Caplok Jalan

"Jangan serakah, Pak. Indonesia punya negara, Pak. Negara punya hukum" ucap Riang kepada pemilik ruko yang emosi, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (11/5/2023).

"Yang serakah lo apa gua. Mana seenaknya, lo jadi RT senaknya," balas si pemilik ruko.

Menurut Riang, seharusnya Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memiliki lebar 18 meter. Namun, jalan tersebut diserobot oleh pemilik ruko sehingga hanya tersisa tujuh meter saja.

Tak lagi kebal hukum

Pemilik ruko di Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bakal sulit berkutik. Desakan pembongkaran bangunan di bahu jalan itu semakin tak terhindarkan.

Pemerintah Kota Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko itu.

Baca juga: Sudah Salah, Pemilik Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit Malah Marahi Ketua RT yang Menegurnya

Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan SP 1, 2, dan 3," kata Kasudin Citata, Jogi Harjudanto dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan hasil pendataan, keberadaan bagian ruko yang mengokupasi fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin, yang berdampak penyempitan ruang.

Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan permasalahan ini kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit atau PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan ruko di Jalan Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos-fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ucap Jogi.

Baca juga: Titik Terang Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit, Ada yang Mulai Dibongkar dan Segera Didata Petugas

Untuk memperkuat Rekomtek, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data.

Rapat tersebut turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

(Penulis : Baharudin Al Farisi, Editor : Abdul Haris Maulana, Ihsanuddin)

Sumber: megapolitan.kompas.com

Komentar