Lagi! Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Terkait IKN

- Senin, 15 Mei 2023 | 20:40 WIB
Lagi! Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Terkait IKN
NARASIBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara. 


Luhut nantinya disebut akan mengkoordinasikan antar-kementerian dan lembaga terkait.


"Dibentuk juga satu tim task force khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marinves Pak Luhut yang akan mengkoordinir interdept (antarkementerian) dan juga semua lembaga terkait sehingga proses percepatan investasi di IKN dapat berjalan lebih baik dan efisien lagi," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/5/2023).


Bambang menuturkan pemerintah membentuk tim task force untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang pertanahan. 


Menurutnya, masalah pertanahan perlu diselesaikan agar tanah yang ditawarkan kepada investor jelas.


"Dibentuk satu task force khusus menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pertanahan. Kita ketahui di bidang pertanahan ini kita ingin agar segala sesuatunya clean and clear istilahnya begitu jadi akan ditawarkan pada investor ini adalah tanah-tanah yang sudah matang dan kita ketahui harganya," ujar Bambang.


"Sehingga mereka bisa langsung menghitung berdasarkan kondisi topografi, geologi, akses dan lain sebagainya dalam rencana bisnis, hal ini akan lebih tajam lagi. Sehingga ketika akan berdialog dengan kami, akan berdiskusi dengan kami dari harga yang paling baik tentu akan dilandasi data-data," sambungnya.


Bambang menuturkan pihaknya juga akan segera mengumumkan beberapa proyek yang sudah siap dilakukan. 


Salah satunya beberapa fasilitas, seperti rumah sakit internasional dan fasilitas pendidikan.


"Terakhir, dalam bulan-bulan ke depan kami akan segera mengumumkan beberapa proyek yang sudah matang yang akan oleh pelaku usaha pemerintah non APBN, di situ misalnya akan ada satu rumah sakit internasional dan fasilitas pendidikan dan lain sebagainya yang ini nanti akan jadi bagian yang tidak terpisahkan dari kami untuk membuat ekosistem yang akan kami wujudkan 2024 sebagai tahap pertama," ujanya.


Selain itu, Bambang mengatakan saat ini sudah ada 209 letter of interest atau surat pernyataan minat yang telah diterima Otorita IKN per Senin (15/5).


Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya sudah masuk tahap penandatangan perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement).


Deretan Jabatan Luhut


Menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit menambah daftar panjang tugas Luhut selama menjadi menteri di era Jokowi.


Diberitakan sebelumnya, Luhut pernah diberi tugas mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik pada 2022.


Di tahun yang sama, Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, mengurus ketersediaan minyak goreng yang sempat langka hingga harga tiket Candi Borobudur.


Lantaran banyaknya jabatan atau tugas yang diberikan, Luhut pun kerap disebut sebagai 'menteri segala urusan'.


Berikut deretan jabatan yang pernah diemban Luhut, beberapa di antaranya masih dijabat hingga kini:


  • Kepala Staf Kepresidenan (2014).
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2015).
  • Menteri Energi dan Sumber Daua Mineral (ESDM) Ad Interim (2016).
  • Menteri Perhubungan Ad Interim (2020).
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020).
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019).
  • Ketua pertemuan IMF-Bank Dunia di Indonesia (2018).
  • Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021) Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional (2021).
  • Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (2021).
  • Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) (2021).
  • Koordinator PPKM Jawa-Bali (2021).
  • Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (2022).
  • Mengurusi ketersediaan minyak goreng (2022).
  • Mengurusi harga tiket Candi Borobudur (2022).
  • Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (2023).

Sumber:

Komentar