Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati "Staycation" Diam Tertunduk Lesu

- Selasa, 16 Mei 2023 | 06:31 WIB
Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati

BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa mengungkapkan oknum dosen H hanya diam seribu bahasa saat diumumkan untuk diberhentikan sementara.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

"Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara," ujar Agung di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Merangkap Dosen, Bos yang Ajak Staycation Karyawan di Bekasi Juga Diberhentikan Sementara Kampusnya

Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.

Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Hamzah.

Baca juga: Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. H disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Komentar