WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPU telah terima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.
Selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi membeberkan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya usai pendaftaran bacaleg ke KPU ditutup, diantaranya:
1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 15 Mei sampai Jumat 23 Juni 2023
2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023
3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 10 Juli sampai Minggu 6 Agustus 2023
4. Penyusunan Daftat Caleg Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS mulai Minggu 6 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS mulai Sabtu 12 Agustus sampai Jumat 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS mulai Sabtu 19 Agustus sampai Rabu 23 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai Sabtu 19 Agustus sampai Senin 28 Agustus 2023
- Pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai Kamis 14 September sampai Rabu 20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pasca masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai Kamis 21 September sampai sabtu 23 September 2023
5. Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)
- Pencermatan rancangan DCT mulai Minggu 24 September sampai Selasa 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT mulai Rabu 4 Oktober sampai Kamis 3 November 2023
6. Pengumuman DCT 14 November 2023.
(Wartakotalive.com/M27)
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Gibran dan Desakan Pencopotan: Menimbang Aspek Legalitas, Politik, dan Perspektif Islam
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Yang Tidak Boleh Itu Cawe-Cawe
Hasan Nasbi Umumkan Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)
AS Kehilangan Jet Tempur Seharga Rp 1 Triliun di Laut Merah