KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung

- Selasa, 16 Mei 2023 | 13:01 WIB
KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah jenis sport Ferrari Type California berwarna metalik dalam kasus dugaan suap hakim agung.

Mobil sport tersebut tercatat memiliki nomor polisi B 323 BBB berwarna metalik.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut disita sebagai barang bukti pengembangan penyidikan.

“Betul dan saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK,” kata Ali saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan

Selain Ferrari, tim penyidik KPK menyita mobil mewah merek McLaren Type MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow. Mobil tersebut dilengkapi nomor polisi B 1 STN.

Dalam surat tuntutan hakim agung yang menjadi terdakwa suap, Sudrajad Dimyati, kendaraan mewah tersebut masuk daftar kendaraan yang disita penyidik.

Pada barang bukti nomor 283 disebutkan, terdapat lembar asli salinan kuitansi warna merah Jakarta Auto Garage atas nama Dadan Tri.

Adapun Dadan merupakan Komisaris PT Wika Beton yang baru-baru ini mengundurkan diri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi semacam calo pengurusan perkara di MA.

“(Kuitansi) untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam, seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” sebagaimana dikutip dari surat tuntutan tersebut.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM

Selain dua mobil sport itu, KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT dengan nomor polisi  B 2709 SJ.

Kemudian, mobil Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT warna hitam dengan nomor polisi B 1682 DFW.

Selanjutnya, mobil Mitsubishi XPander 1.5 L Sport dengan nomor polisi B 2709 SJ.

KPK tengah mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sejauh ini, KPK menetapkan 17 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjadja Meninggal Dunia

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Terbaru, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar