Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Ini Perkiraan Hitungannya Bun

- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:30 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Ini Perkiraan Hitungannya Bun

Bunda dan Ayah yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mendapat kabar gembira, nih. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 akan dimulai mulai bulan Juni mendatang.

Ketetapan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada April lalu.

Pencairan gaji ke-13 PNS ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 12 ayat 1. Isinya menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Sementara itu, besaran gaji 13 yang akan didapatkan oleh para pegawai diatur dalam pasal 12 ayat 3, Bunda. Hal ini dibayarkan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023.

Perlu diketahui, komponen gaji ke-13 sama dengan jumlah THR yang didapat tahun ini. Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterrima tidak akan penuh 100 persen.

Baca Juga : Wah! PNS Akan Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

Bukan tanpa alasan, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80 persen. Selain itu, tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen.

Perkiraan besaran gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 yang diterima PNS tentu berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dimiliki, Bunda. Berikut ini perkiraan besaran gajinya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

Lantas berapa besaran gaji 13 yang akan didapat oleh PNS diploma 2 hingga S3?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Bunda, saksikan juga video kebiasaan yang menghambat produktivitas di kantor berikut ini:

Sumber: haibunda.com

Komentar