Ada Kalimat Horor saat 2 WNA India Bunuh Pria Jakarta, Lihat Tangan & Kakinya Dirantai

- Selasa, 16 Mei 2023 | 19:31 WIB
Ada Kalimat Horor saat 2 WNA India Bunuh Pria Jakarta, Lihat Tangan & Kakinya Dirantai

NARASIBARU.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan pria Jakarta Fitran Robby Firdaus, 39, kian terang benderang.

Penangkapan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan India, Gurmeg Singh (GS), 21, dan Ajaypal Singh (AS), 21, di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (13/5) lalu mengungkap fakta pembunuhan sadis itu.

Fakta tersebut terungkap saat kedua tersangka yang tangan dan kakinya dirantai ditunjukkan ke awak media di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5) siang.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, berdasar hasil penyidikan sementara, kedua tersangka nekat menghabisi Fitran Robby Firdaus lantaran ada kalimat horor yang tidak pantas diucapkan.

“Ada kata-kata mother fucker yang diucapkan korban kepada tersangka,” ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Selasa (16/5).

Ucapan horor tersebut terjadi saat kedua tersangka dan korban, Fitran Robby Firdaus serta Rajesh Sheen, main kartu di rumah kontrakannya, Jalan Tukad Bilok Gg IV A No 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (13/5) pagi.

Awalnya kedua tersangka mengabaikan kalimat kotor tersebut.

Namun, karena korban berulang kali mengulangi kalimat tidak pantasnya itu, tersangka mulai emosi.

Tersangka kemudian mengambil sebilah kayu dan menghajar Fitran Robby Firdaus sampai tumbang sampai berdarah-darah.

Tersangka juga menghajar temannya, WNA India, Rajesh Sheen karena ikut melontarkan kalimat tidak pantas.

“Setelah kedua korban tumbang, pelaku kabur melalui pintu belakang,” kata Kombes Bambang.

Tersangka segera berangkat ke Bandara Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya melalui Singapura, Sabtu sore.

Mereka membeli tiket Singapore Airlines untuk keberangkatan Sabtu malam.

Namun, pelarian kedua tersangka kabur ke negaranya gagal setelah dibekuk tim gabungan pada Sabtu malam pukul 19.00 WITA.

“Jadi, kedua tersangka emosi karena kata-kata korban,” paparnya.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Gurmeg Singh (GS), 21, dan Ajaypal Singh (AS), 21 dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)

Sumber: bali.jpnn.com

Komentar