TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung tercatat 523 calon legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kendati demikian kemungkinan nama-bacaleg tersebut bisa berubah.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Selasa 16 Mei 2023 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dari terdapat 523 Bacaleg dari 17 partai yang mendaftarkan ke KPU.
"Partai yang status pendaftarannya sudah kami diterima hingga 14 Mei ada 17 partai dengan 523 Bacaleg," ungkapnya.
Menurutnya, tidak semua partai yang mendaftarkan Bacalegnya sesuai jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Bahkan, salah satu partai hanya mendaftarkan lima Bacaleg dari 45 kursi yang tersedia.
"Dari 17 partai, ada sembilan partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai jumlah kursi, seperti Partai PAN, Perindo, PPP, PBB, Garuda,Hanura, PKS, Gelora Indonesia, Partai Buruh," jelasnya.
Dikatakan, dari sembilan partai yang mendaftarkan calonya kurang dari 45 kursi, Partai PAN paling sedikit mencalonkan kadernya, yakni 5 calon, disusul Perindo 8 calon, PBB 13 calon, PPP 14 calon, Garuda 19 calon, PKS 21 calon, Gelora Indonesia 23 calon, Partai Buruh 27 calon, Hanura 40 calon.
"Selebihnya tujuh partai mengajukan 45 calon, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKN, Demokrat, dan Nasdem. Namun, tidak menjadi kewajiban partai harus memenuhi semua Dapil," ucapnya seraya menyebutkan dari 18 partai yang ada di Kabupaten Badung, hanya Partai Ummat yang tidak melakukan pengajuan Bacaleg.�
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan menginfokan dalam grup terkait dengan tahapan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Partai Ummat. Namun, ini semua menjadi ranah partai kami hanya memfasilitasi saya," imbuhnya.�
Diberitakan sebelumnya, Hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita hanya 17 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Dari catatan KPU Badung Partai Ummat yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor KPU.
Kendati demikian meski sebagian besar sudah melakukan pendaftaran, namun akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
Bahkan nanti bisa dilakukan penggantian calon sementara yang sebelumnya diusulkan partai.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta pun tak menampik jika sampai batas waktu pendaftaran ada partai yang tidak melakukan pendaftaran bacaleg.
Menyikapi hal itu pihaknya pun sudah menghubungi Parpol peserta Pemilu guna menyampaikan setiap tahapan pendaftaran Bacaleg. (*)
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
VIDEO Viral Pengurus RW Palak THR Rp 1 Juta dari Pengusaha, Berujung Pemanggilan Polisi
Sorot Ide Lucu Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi
Sesumbar Tantang Duel, Endingnya Anwar Harimau Medan Pucat Dihadapan Hercules: Mana Mukamu!
Korban Penipuan Kepala Cabang Maybank Rp 30 Miliar Kent Lisandi Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung