Kalender Pemilu 2024 KPU Verifikasi Bacaleg Hingga 23 Juni 2023, Berikut Tahapannya

- Selasa, 16 Mei 2023 | 22:30 WIB
Kalender Pemilu 2024 KPU Verifikasi Bacaleg Hingga 23 Juni 2023, Berikut Tahapannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 dari 18 Partai Politik Minggu 14 Mei 2023 malam.

Selanjutnya KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg itu hingga 23 Juni 2023

"Mulai tanggal 15 Mei, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu 14 Mei 2023.

Hasyim menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi dengan meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bakal caleg sudah benar dan sah.

Untuk diketahui, dokumen persyaratan bakal caleg itu seperi KTP, kartu tanda anggota Partai Politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi Partai Politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim.

� Kalender 2023 KPU Masih Melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Hingga Tanggal 21 Juni 2023

Adapun KPU memberikan kesempatan kepada partai mengajukan perbaikan dokumen para bakal calegnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Setelah itu, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga 6 Agustus 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, setelah verifikasi perbaikan dokumen, pihaknya akan mengumumkan daftar nama para bakal caleg DPR RI itu. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.

"Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS," ujar Idham dalam kesempatan sama.

Sebelumnya, KPU RI membuka tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI mulai 1 - 14 Mei 2023. Tercatat 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat nasional sudah mendaftarkan bakal caleg-nya.

Pasalnya Hampir semua Partai Politik mengajukan kuota maksimal, yaitu 580 nama bakal caleg untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).

� Kalender Pemilu: Deretan Kepala Daerah yang Mundur Untuk Nyaleg Pemilu 2024, Cek Disini!

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

* Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

* Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

* Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

* Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

* Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023

* Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Verifikasi Bakal Caleg Pemilu 2024 sampai 23 Juni 2023, Ini Tahapannya

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Komentar