Nasib Masriah, Wanita Jahil yang Setiap Hari Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangganya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 00:01 WIB
Nasib Masriah, Wanita Jahil yang Setiap Hari Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangganya

TRIBUNMANADO.CO.ID -�Seorang emak-emak menjadi bahasan publik.

Itu karena video yang memperlihatkan ulahnya menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu nampak seorang wanita berdaster melakukan hal jahit ke rumah tetangganya.

Setiap hari si wanita melempar sesuatu yang belakangan diketahui kalau kotoran itu adalah kencing dan kotoran ke rumah tetangganya.

Aksinya itu terekam kamera CCTV.

Berlakangan diketahui kalau wanita itu bernama Masriah.

Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan:

"Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari di siram air kencing, dan sampah. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yang sudah di eli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah di beli saudara saya, orang ini gak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah..

Segala cara sudah di lalui, dari lapor RT, Lurah, kantor polisi.. tapi sampai sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm diproses,"�tulis pengunggah.

Setelah beraksi, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.��

Akhirnya diketahui bahwa sosok emak berdaster yang nekat sirami rumah tetangga dengan kencing dan kotoran tersebut adalah seorang ibu-ibu di�Sidoarjo,�Jawa�Timur.

Kapolsek�Sukodono,�AKP�Supriatna�mengatakan, aksi tersebut dilakukan wanita berinisial M.

M adalah warga�Desa�Jogosatru, Kecamatan�Sukodono,�Sidoarjo,�Jawa�Timur.

Tindakan penyiraman tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari, buntut konflik kedua pihak.

Menurutnya, pihak yang dirugikan sudah mendatangi Mapolsek�Sukodono�beberapa waktu lalu, untuk mengadukan kejadian penyiraman air kencing tersebut.

Supriatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik�Masriah.

Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Memang sebelumnya, setelah viral aksi emak-emak berdaster sirami tetangga dengan air kencing dan kotoran tersebut, keduanya diagendakan dimediasi.

Dalam waktu dekat, menurut Supriatna, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.

Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada tahun 2017.

Namun saat ini konflik justru kembali terjadi.

"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.

"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."

"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Penyidik pun lalu memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.

"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.

Kini polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi�Masriah.

Emak-emak asal�Sukodono,�Sidoarjo, yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya itu pun tak terancam dipenjara.

Kapolsek�Sukodono, AKP Supriyana mengatakan,�Masriah�hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten�Sidoarjo�Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu�Masriah�ke Satpol PP�Sidoarjo�karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang�Masriah�dan tetangganya Wiwik.

Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi�Masriah.

Artikel ini telah tayang di�TribunJatim.com�

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: manado.tribunnews.com

Komentar