Ramadhan Sananta mencetak dua gol ke gawang Thailand di final SEA Games 2023, Selasa (16/5) malam. Gol kedua yang ia ciptakan di pengujung babak pertama mengundang perdebatan.
Gol ini bermula saat Witan Sulaeman meringis kesakitan di area pertahanan Indonesia. Wasit kemudian menghentikan pertandingan agar Witan diberi perawatan.
Setelah itu, wasit melakukan drop ball untuk kembali melanjutkan permainan. Rizky Ridho mengambil bola itu dan langsung menendang jauh ke pertahanan Thailand. Kemudian, Ramadhan Sananta menyambar bola itu dan mengarahkan ke dalam gawang Thailand.
Perdebatan kemudian muncul. Banyak yang menganggap pemain Indonesia harusnya tidak mengambil bola dulu, dan memberikan ke Thailand sebelum melanjutkan permainan.
Lantas, bagaimana regulasinya?
Dalam Laws of The Game yang dirilis IFAB, prosedur drop ball diatur di Law 8 nomor 2 yaitu ''Dropped ball Procedur''. Berikut bunyinya:
Dropped ball ProcedurBola didrop untuk penjaga gawang tim bertahan di area penalti mereka, ketika permainan dihentikan:
Bola berada di area penalti, atau;
Sentuhan terakhir bola berada di area penalti
Dalam kasus lain, wasit drop ball untuk satu pemain di tim yang terakhir kali menyentuh bola dalam posisi di mana bola terakhir kali disentuh oleh seorang pemain, pihak luar, atau sebagaimana yang diuraikan dalam Law 9.1, a match official.
Semua pemain dari kedua tim harus berada setidaknya 4 meter dari bola sampai bola dalam permainan (pertandingan dimulai kembali).
Permainan kembali dilanjutkan ketika bola menyentuh tanah.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa permainan kembali bergulir saat bola sudah menyentuh tanah. Dalam proses gol Sananta, bola sempat menyentuh lapangan sebelum ia tendang ke dalam gawang.
Kesimpulannya, gol Ramadhan Sananta tidak melanggar Laws of The Game. Dan, keputusan wasit untuk mengesahkan gol tersebut sudah tepat.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil? Ini 7 Lokasi yang Pas!
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya
Beredar Rekaman Suara Baim Wong Marahi Paula Verhoeven: Gak Usah Pura-Pura, Siapa yang Bego
Ini Alasan KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK