RADARBOYOLALI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi uang senilai Rp 4,4 miliar dari tangan pasangan suami istri Bambang Kuswanto, 36, dan Istiyah, 32, warga Dusun Karangmojo RT 06 RW 02, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Mereka menjadi terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepabeanan. TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus di Demak terkait cukai rokok ilegal.
Kepala Kajari Boyolali Andhie Fajar Arianto mengatakan, ada sejumlah barang bukti (BB) kasus TPPU pasutri Klego yang dikembalikan ke kas negara. Selain uang tunai senilai Rp 4,4 miliar, ada handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
Pasutri yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut dipidana dengan hukuman penjara berbeda. Bambang dipidana penjara selama dua tahun dikurangi masa ditahan dan membayar denda Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan, sedangkan sang istri, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Dari tangan Bambang Kuswanto disita satu bidang tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat tanda bukti hak atas nama hak Sudarmanto. Lalu uang senilai Rp 1 miliar yang tersimpan di bank atas terpidana. Uang senilai Rp 501 juta di bank atas nama Siti Bariyah, serta uang senilai Rp 2,9 miliar di bank lain atas nama Siti Bariyah,” beber Kajari, Selasa (16/5/2023).
Sedangkan dari Istiyah disita bidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta di Desa Munggur, Kecamatan Andong, satu handphone Blackberry, satu tablet Advance, satu handphone Samsung Galaxy A50S dan dua simcard.
“Terhadap BB (barang bukti) tanah, rumah dan ponsel akan dilakukan proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya. Uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” terangnya.
Ditambahkan kajari, kasus TPPU yang menjerat pasutri ini merupakan pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Demak.
“Proses pengumpulan uang dari 2017 sampai ditindak, memang sempat ada kesulitan karena rekening bukan atas nama terpidana. Begitu juga dengan sertifikat tanah dan rumah. Tetapi dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum melakuka pembuktian secara materiil sehingga terbukti dan telah diputuskan oleh majelis hakim, uang, rumah dan tanah terbukti dari TPPU sehingga bisa dilakukan penyitaan,” urai kajari. (rgl/wa)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Viral Pengakuan Mantan Asisten Paula Verhoeven, Gaji Dipotong untuk Tabungan Anak-Anak
Dirut Telkomsel Dilaporkan ke KPK
Pede Sebut Kekayaan Danantara Tembus 1 Triliun Dolar AS, Prabowo: Ternyata Kita Kaya
Pendeta Gideon Laporkan Kompol YR ke Propam Polri