NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres berujung pada melenggangnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang menuding ada peran dalam suksesi Gibran tersebut.
Suksesi ini disinyalir turut melibatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna menyebut peran dari sejumlah pembantu presiden yakni meminta partai politik segera deklarasi pasangan Prabowo-Gibran, hingga mengerahkan relawan parpolnya untuk mendukung pasangan ini.
"Juga mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi," kata Hanif kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Menteri tersebut, lanjut Hanif, juga dinilai terlibat dalam penunjukan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum parpol.
Dari rangkaian peristiwa ini kata dia, menjadi wajar jika berdampak pada kekhawatiran publik soal jalannya Pemilu 2024, hingga memunculkan opini bahwa upaya tersebut sudah mencederai nilai demokrasi.
"Ini sama saja telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi," pungkas dia.
Sumber: tribun
Artikel Terkait
Jaksa Tasya Viral, Netizen Heboh dengan Dua Foto Kontras
Farah Puteri Nahlia: Tidak Ada Ruang Dwifungsi dalam Revisi UU TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor!
Kabar Keterkaitan Hashim Djojohadikusumo dengan PT Tambang Mas Sangihe Tidak Benar