587 Bakal Caleg Pemilu 2024 Daftar ke KPU OI, Hanya PBB Penuhi Kesetaraan Gender

- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:00 WIB
587 Bakal Caleg Pemilu 2024 Daftar ke KPU OI, Hanya PBB Penuhi Kesetaraan Gender

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - KPU Ogan Ilir telah menyelesaikan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang berlangsung pada tanggal 1 hingga 14 Mei lalu.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menerangkan, total ada 587 bacaleg Pemilu 2024� dari 18 partai politik (parpol) yang telah memenuhi kelengkapan administrasi mendaftar ke KPU OI.

"Dari total 587 bacaleg, 366 merupakan laki-laki dan 221 lainnya perempuan," kata Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/5/2023).

Sebanyak 18 parpol tersebut, hampir seluruhnya lebih banyak mendaftarkan bacaleg laki-laki.

Hanya Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ogan Ilir yang mendaftarkan bacaleg dari kaum hawa lebih banyak, dengan jumlah 5 perempuan dan 3 laki-laki.

Dengan jumlah 8 bacaleg, menjadikan parpol nomor urut 11 ini paling sedikit mendaftarkan bacaleg ke KPU Ogan Ilir dibanding parpol lainnya.

Baca juga: Sosok Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim Baru Dilantik Bupati Askolani, Bersyukur Atas Amanah

Lain halnya dengan Partai Bulan Bintang (PBB) Ogan Ilir yang membagi sama rata jumlah laki-laki dan perempuan pada jumlah 40 bacaleg.

Masing-masing 20 bacaleg laki-laki dan perempuan dari PBB siap menjadi caleg untuk Pemilu 2024.

"DPC PBB Ogan Ilir mengantarkan dokumen bacaleg untuk Pemilu 2024 dengan tujuan melangkah bersama, memang bersama," kata Ketua DPC PBB Ogan Ilir, Rahmadi Djapar.

KPU Ogan Ilir Verifikasi Administrasi Bacaleg Parpol

Setelah pendaftaran bacaleg rampung, KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.

Kelengkapan berkas administrasi seluruh bacaleg akan dicek dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

"Apabila dalam proses ini, misalnya ada tanggapan masyarakat, ada temuan dari Bawaslu atau dari Panwascam, itu kan dikaji," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati.

Dilanjutkannya, pada proses verifikasi administrasi ini melibatkan Bawaslu yang memiliki wewenang mengeluarkan imbauan atau rekomendasi jika ada persoalan terkait bacaleg tersebut.

"Atau misalnya KPU dalam proses verifikasi tersebut ada keraguan, misalnya apa benar bacaleg ini tamat SMA. Itu kami otomatis melakukan verifikasi ke lembaga yang berwenang," jelas Massuryati.

"Jadi, syarat bacaleg itu diperiksa semuanya. Misalnya kelengkapan surat jasmani dan rohani, kalau ada yang belum, itu ditunggu perbaikan atau bila perlu harus diganti," jelasnya lagi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Komentar