Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK tengah mengusut dugaan Andhi meneria gratifikasi dalam kurun 2009 sampai 2022.
"Kalau yang sedang didalami sejak menjadi pegawai BC [Bea Cukai] tahun 2009 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
KPK belum mengumumkan secara resmi status dan konstruksi kasus Andhi Pramono. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi Andhi serupa dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Kata Alex, kasus ini bermula dari viralnya gaya hidup anak istri atau keluarganya. Kemudian dicek LHKPN-nya dan ditambah informasi dari PPATK.
"Kemudian kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup," ungkap Alex dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (17/5).
"Kemudian kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan. Jadi apakah terkait dengan importasi emas atau tidak tentu nanti akan didalami di dalam proses penyidikan," ungkap Alex.
Meski belum dirilis secara resmi, tapi KPK sudah membeberkan dugaan nilai gratifikasi sementara yang diterima Andhi Pramono.
Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Masih ada kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.
Saat ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar. Terkait kasus yang menjeratnya ini, pihak Andhi Pramono belum berkomentar.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Pakistan: India Mungkin Akan Luncurkan Serangan dalam Waktu 24-36 Jam
Panglima TNI Copot Putra Try Sutrisno Digantikan Mantan Ajudan Jokowi
Viral Sejumlah Pria Berlari Sambil Tenteng Senpi Laras Panjang di Kemang Jakarta Selatan
Refly Harun Sentil Tukang Ngadu yang Cari Cuan dari Pasal Karet UU ITE