Sempat Terancam Tak Ikut Pileg, Partai Garuda Sulsel Akhirnya Berhasil Daftarkan Bacalegnya di Silon

- Kamis, 18 Mei 2023 | 03:31 WIB
Sempat Terancam Tak Ikut Pileg, Partai Garuda Sulsel Akhirnya Berhasil Daftarkan Bacalegnya di Silon

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sempat terkendala pendaftaran di Silon, Partai Garuda akhirnya berhasil mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asram Jaya yang dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023) mengatakan, Partai Garuda telah berhasil mendaftarkan Bacalegnya lewat silon. 

"Sudah, kemarin Partai Garuda telah berhasil mendaftarkan Bacalegnya lewat silon. Pendaftarannya pun sudah sesuai persyaratan dan dinyatakan diterima," katanya. 

Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg

Asram Jaya menuturkan, saat ini pihak KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota sementara melakukan verifikasi bacaleg dari 18 Partai Politik yang mendaftar.

"Sekarang tahap verifikasi, nanti kita lihat hasil prosesnya," ujarnya. 

Secara terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) dilaksanakan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan. Apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," katanya.

"Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," tuturnya.

Lalu diperiksa juga kesesuaian e-KTP dengan dokumen lainnya. Termasuk juga batasan umur dan profesi bacaleg. 

 

Kemudian Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Selanjutnya, surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, isian surat pernyataan di Silon yang disertai materai.

Sumber: makassar.kompas.com

Komentar